MK: Tidak Ada Aturan Tentang Permohonan Perbaikan Berkas Gugatan

Reporter

image-gnews
Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung
Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan bahwa mengenai perbaikan permohonan berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tidak diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dijelaskan Fajar menyusul perbaikan permohonan berkas PHPU yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi, dua hari yang lalu.

Baca juga: Untuk Pengamanan Sidang MK, Massa Daerah Dicegah Masuk Jakarta

Baik dalam peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres, maupun peraturan MK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, ujar dia, tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres. "Berarti tidak ada larangan ataupun kewajiban," ujar Fajar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 12 Juni 2019

Fajar menjelaskan, sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. "Namun karena kemarin berkas telah diserahkan oleh pemohon, tentu kepaniteraan MK tak berwenang menolak," ujar dia.

Alurnya, ujar dia, perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim MK dan follow-up substansial terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim MK di persidangan nanti.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta Mahkamah Konstitusi menolak jika kuasa hukum Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan dokumen permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden 2019.

"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon," ujar Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Posko Cemara, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.

Musababnya, ujar Arsul, dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres dan PMK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, tidak secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan.

"Jadi, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah berkas yang mereka sudah daftarkan, yang isinya juga sudah beredar di media. Itulah yang harus dianggap sebagai materi perkara," ujar Arsul.

Arsul juga meminta agar MK membuat putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak. "Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan tak perlu putusan sampai 28 Juni,"  ujar Arsul.

MK resmi meregistrasi perkara sengketa Pilpres yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga Uno ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). Registrasi yang ditandai dengan terbitnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor registrasi bertanggal 11 Juni 2019 itu dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Panitera Muhidin.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan Jumat, 14 Juni 2019 mulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK, Jakarta. Agendanya mendengarkan permohonan Pemohon.

DEWI NURITA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

21 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

21 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

22 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

23 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.


Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?